Desa Liang Ulu Bentuk POSBANKUM, Selesaikan Masalah Warga Melalui Penanganan Hukum Non-Litigasi

img

Pos Bantuan Hukum Desa Liang Ulu. (pic:ist)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi salah satu desa yang berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) berbasis masyarakat. POSBAKUM ini secara khusus hadir untuk membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi atau tanpa melalui jalur pengadilan.

 

Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, saat dihubungi Poskotakaltimnews melalui telepon pada Kamis (17/07/2025), menjelaskan bahwa terbentuknya POSBAKUM ini berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi pada tahun 2023.

 

Saat itu, sebuah ponton pengangkut batu bara menabrak keramba milik warga desa, yang sempat menimbulkan keresahan.

 

Namun, berkat inisiatif desa, penyelesaian dilakukan melalui serangkaian mediasi tanpa perlu melibatkan pihak Kecamatan atau Kabupaten. Proses ini sukses diselesaikan secara damai di tingkat Desa.

 

“Keberhasilan penyelesaian kasus itu menjadi inspirasi utama kami untuk membentuk Pos Bantuan Hukum atau disebut Posbakum. Kami menyadari pentingnya wadah penyelesaian hukum berbasis musyawarah Desa,” ujar Mulyadi.

 

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan Posbakum Desa Liang Ulu kemudian dikembangkan untuk menjadi salah satu program Pacemaker dari Kemenkunham RI, dengan tujuan utama memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa, terutama bagi warga kurang mampu.

 

Pembentukan pos ini juga telah melalui tahapan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur.

 

“Alhamdulillah, kami lolos dalam seleksi PJA. Sekarang tinggal menunggu apakah masuk ke 10 besar terbaik nasional,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Mulyadi menyebutkan POSBANKUM ini mulai aktif sejak tahun 2024 dan beroperasi terutama di Dusun Satu Desa Liang Ulu.

 

Mulyadi menjelaskan dalam pelaksanaannya, jika terjadi persoalan hukum antar warga, maka kasus tersebut akan dibawa ke forum musyawarah desa. Bersama Kepala Desa dan tim POSBANKUM, kemudiam akan dilakukan proses mediasi guna mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

 

Ia juga menegaskan bahwa salah satu keunggulan dari POSBANKUM ini adalah tidak adanya biaya dalam proses penyelesaian masalah. Seluruh tahapan dilakukan secara informal, partisipatif, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan lokal.

 

“Inisiatif ini sebenarnya sudah kami pikirkan sejak 2014, tapi baru bisa diwujudkan sekarang karena dulu keterbatasan waktu dan sumber daya,” jelas Mulyadi.

 

Kades Liang Ulu ini pun berharap program ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Mulyadi berharap agar POSBANKUM bisa dijadikan sebagai program resmi yang dilembagakan di seluruh Desa dan Kelurahan di Kukar, yang jumlahnya mencapai 193 desa dan 44 kelurahan.

 

“Kami ingin agar program ini diseragamkan dalam satu visi dan misi pelayanan hukum masyarakat desa. Harapannya juga ada anggaran khusus, dan forum berbagi praktik baik antar desa,” harapnya.

Keberadaan POSBANKUM seperti di Desa Liang Ulu menunjukkan bahwa penyelesaian hukum yang adil, damai, dan berbiaya nol bukanlah hal mustahil jika masyarakat diberikan ruang dan kepercayaan. (Adv/Tan).